Esposin, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto bersama Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Marselina Budiningsih menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus gagal ginjal akut pada anak di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/1/2023).
PromosiDukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Dittipidter Bareskrim Polri menangkap dua buronan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yakni Direktur CV Samudera Chemial, Endis alias Pidit dan Andri Rukmana dimana CV Samudra Chemical telah ditetapkan sebagi tersangka korporasi yang diduga melakulan pengoplosan zat pelarut obat sirop Propilen Glikol (PG) yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilan Glikol (DEG) diatas ambang aman sehingga menyebabkan ratusan anak mengalami gagal ginjal akut.
CV Chemical sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lainnya, yakni PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ). Polri telah menetapkan tersangka lima korporasi dan sudah menahan empat orang termasuk dua orang buron yang ditangkap.