foto
Langganan

Aturan Baru Pembelian Elpiji Bersubsidi Tabung 3 Kg - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Foto  -  Kamis, 4 Januari 2024 - 10:13 WIB

ESPOS.ID - Pekerja merapikan tabung gas LPG 3 kg di pangkalan LPG di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2024). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Esposin, JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina. Pembelian elpiji bersubsidi hanya dapat dilakukan oleh warga yang telah terdata.

Pemerintah menetapkan pemberlakuan aturan tersebut mulai 1 Januari 2024 agar pengguna LPG 3 kg tepat sasaran. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Advertisement

Warga menujukkan KTP nya saat membeli LPG 3 kg di pangkalan LPG di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2024). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Burhan Aris Nugraha - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif