Esposin, JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina. Pembelian elpiji bersubsidi hanya dapat dilakukan oleh warga yang telah terdata.
PromosiBRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Pemerintah menetapkan pemberlakuan aturan tersebut mulai 1 Januari 2024 agar pengguna LPG 3 kg tepat sasaran. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.