15 Mantan Pegawai Rutan KPK Jalani Sidang Perdana Kasus Pungli Rp6,3 Miliar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia
by
Newswire - Espos.idFoto - Kamis, 1 Agustus 2024 - 21:20 WIB
ESPOS.ID - Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (tengah) bersama sejumlah terdakwa lainnya menyalami Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Antara/Aditya Pradana Putra)
Esposin, JAKARTA -- Sebanyak 15 orang mantan Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Advertisement
Dalam sidang, para mantan pegawai rutan KPK itu didakwa melakukan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Burhan Aris Nugraha -
Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.