Esposin, JAKARTA -- Sebanyak 15 orang mantan Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
PromosiLestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam sidang, para mantan pegawai rutan KPK itu didakwa melakukan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).